Mulai Agustus 2021 untuk memudahkan pelayanan administrasi Kependudukan, Pemerintah Desa Ariyojeding bekerjasama dengan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung menyelenggarakan Pelayanan Adminduk Online. Warga Desa Ariyojeding bisa mengurus berbagai administrasi kependudukan di Kantor Desa Ariyojeding yang sebelumnya hanya bisa dilakukan di kantor Dukcapil Tulungagung. Semua pelayanan online ini GRATIS meliputi dokumen Administrasi Kependudukan seperti:

KARTU KELUARGA

Persyaratan Umum
Setiap Kepala Keluarga wajib memiliki Kartu Keluarga.
Dalam Kartu Keluarga dicatat data Kepala Keluarga dan data semua anggota keluarga.
Kartu Keluarga ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Persyaratan Administrasi
Asli formulir permohonan Kartu Keluarga. (Di ambil di kantor desa)
Asli Kartu Keluarga/ bukti kehilangan dari POLRI ( apabila hilang ) / surat pindah ( apabila pindahan ).
Surat nikah / akta cerai.
Akta kelahiran atau surat kelahiran dari Desa/Kelurahan.
Pendukung lainnya.

AKTA KELAHIRAN

Persyaratan Umum
Lahir di wilayah Kabupaten Tulungagung maupun luar Kabupaten Tulungagung (azas domisili);
WNI, WNA;
Penduduk Kabupaten Tulungagung.
Persyaratan Administrasi
Asli formulir akta kelahiran (Di ambil di kantor desa)
Asli Surat Keterangan Persalinan / Kelahiran;
Akta Nikah orang tua;
Kartu Keluarga (KK);
KTP orang tua dan 2 (dua) orang saksi;
Surat Kuasa bermeterai Rp. 10.000,- dan foto copy KTP yang diberi kuasa apabila dikuasakan;

AKTA KEMATIAN

Persyaratan Umum
Kematian berada di wilayah Kabupaten Tulungagung/diluar Kabupaten Tulungagung
Penduduk Kabupaten Tulungagung
Persyaratan Administrasi
Asli formulir akta kematian (Di ambil di kantor desa)
Asli Surat Kematian
Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang bersangkutan
Kartu Tanda Penduduk pelapor
KTP 2 orang saksi
Surat Keterangan Ganti Nama (bila ada)
STMD / Imigrasi (WNA)
Surat kuasa diatas materai Rp. 10.000,- bagi yang dikuasakan

SURAT KETERANGAN PINDAH KELUAR KABUPATEN

Persyaratan
Asli Kartu Keluarga.
Pengantar Pindah dari Desa.
Pendukung lainnya ( surat nikah, akta cerai ).

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?