Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting menyebutkan bahwa stunting adalah suatu kondisi dimana anak mengalami gangguan pertumbuhan, sehingga tinggi badan anak tidak sesuai dengan usianya sebagai akibat dari masalah gizi kronis yaitu kekurangan asupan gizi dalam waktu yang lama. Penanganan stunting di Indonesia saat ini berfokus pada 2 (dua) intervensi yaitu intervensi spesifik dan intervensi sensitif. Intervensi spesifik berkaitan langsung dengan kesehatan, misalnya: asupan makanan, gizi ibu, penyakit. Intervensi sensitif yaitu intervensi yang tidak berkaitan langsung, misalnya: air minum dan sanitasi, pelayanan gizi dan kesehatan, edukasi, perubahan perilaku dan akses terhadap pangan (Kementerian PPN/ Bappenas, 2018).

Salah satu upaya Pemerintah Desa Ariyojeding Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung dalam menangani masalah stunting adalah melalui pemberian gizi tambahan pada anak stunting. Berdasarkan data yang diperoleh dari Bidang Desa, pada tahun 2024 ini terdapat 19 anak stunting yang memperoleh gizi tambahan berupa susu yang jenisnya sudah disesuaikan dan dikonsultasikan bersama bidan desa. Pemberian gizi anak stunting ini diberikan rutin setiap bulan selama satu tahun dan anggaran dananya bersumber dari Dana Desa (DD).

Melalui pemberian gizi tambahan ini diharapkan dapat menanggulangi dan mendukung percepatan dalam penurunan angka stunting di Indonesia khususnya di Desa Ariyojeding Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung.

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?