Pada hari Jum’at, 21 Maret 2025 bertempat di Balai Desa Ariyojeding, Pemerintah Desa Ariyojeding melaksanakan Musyawarah Desa untuk menetapkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan (LPRP) APBDes Tahun 2024, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD), dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Tahun 2024. Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa beserta perangkat desa, BPD, LPM, dan Tokoh Masyarakat. Laporan ini berisi tentang informasi pelaksanaan pemerintahan desa selama satu tahun.

Kegiatan ini menjadi momen penting bagi masyarakat Desa Ariyojeding untuk mengevaluasi jalannya pemerintahan desa selama setahun terakhir dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa. Kepala Desa Ariyojeding Bapak Ali Amiruddin dalam sambutannya menyampaikan bahwa laporan ini merupakan laporan tahunan yang disusun untuk memberikan gambaran kepada masyarakat mengenai realisasi anggaran dan pelaksanaan program kerja desa. Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat, kepada BPD dan masyarakat sebagai bagian dari kewajiban administrasi pemerintahan desa sesuai dengan peraturan yang berlaku. Acara ini diakhiri dengan doa yang dipimpin oleh Bapak Ali Basuki selaku Kasi Kesejahteraan.

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?