Desa Ariyojeding mendapat Bantuan Keuangan Kabupaten (BKK) dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tahun anggaran 2019. Dana sebesar Rp 100 juta tersebut dipergunakan untuk pembangunan dan rehab balai desa yang dinilai sudah tidak layak dan membahayakan penggunanya.
Pelaksanaan pembangunan balai desa ini ditangani langsung oleh pihak Pemdes Ariyojeding selaku penerima program bantuan dengan melibatkan unsur masyarakat. Dalam pengerjaannya juga langsung di awasi oleh pendamping desa dan Kepala Desa sendiri. Tenaga kerja juga melibatkan warga Desa Ariyojeding yang mempunyai skill di bidang bangunan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat desa sesuai keahliannya masing-masing.
Direhabnya balai desa ini juga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan suasana balai desa yang nyaman diharapkan pelayanan masyarakat akan berjalan dengan lebih baik. Selama proses rehab, pelayanan di kantor desa tetap berjalan seperti biasa. Sampai tulisan ini dibuat proses rehab balai desa masih berlangsung.