Pemerintah Desa Ariyojeding akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga desa yang terdampak pandemi COVID-19. BLT yang bersumber dari dana desa yang diprioritaskan untuk warga yang belum mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), BPNT, BLT, dan bantuan bentuk lain. Berkaitan dengan hal tersebut Pemerintah Desa Ariyojeding mengadakan musyawarah desa tentang sosialisasi kriteria penerima sasaran BLT-Dana Desa tahun anggaran 2020.
Seperti diketahui, landasan hukum pemberian BLT tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Desa PDTT (Permendes) Nomor 11 Tahun 2020 dengan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Program Padat Karya Tunai Desa sebagai operasional Permendes.
BLT-DD ini sasarannya adalah warga miskin yang belum menerima bantuan apapun dan masuk kriteria 14 (empat belas) miskin dari Kementrian Sosial. Untuk Desa Ariyojeding BLT-DD akan dibagikan kepada 157 Kepala Keluarga sejumlah Rp.600.000,- selama 3 bulan (April, Mei dan Juni). Dalam penyaluran dana, Pemerintah Desa Ariyojeding akan bekerja sama dengan bank BRI. Dana akan ditransfer ke rekening masing-masing penerima bantuan.
Pendataan keluarga miskin calon penerima manfaat BLT Dana Desa dilakukan oleh Kepala Dusun beserta Ketua RT masing-masing. Selanjutnya data tersebut akan diseleksi lagi sehingga akan benar-benar tepat sasaran. Dalam sambutannya Kepala Desa Ariyojeding berpesan untuk melakukan pendataan secara jujur, adil dan benar-benar tepat sasaran. Kepala Desa juga menghimbau untuk tidak memasukkan anggota keluarga RT, RW dan Perangkat Desa, kecuali mereka benar-benar termasuk dalam kriteria miskin tersebut.
Musyawarah Desa yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 20 April 2020 jam 19.00 – 21.00 WIB ini bertempat di Balai Desa Ariyojeding. Acara ini dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, Pendamping Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua RT dan RW, PKK, Tokoh Masyarakat, Kader Kesehatan dan Tim Relawan Desa lawan Covid-19. Para undangan yang hadir diwajibkan memakai masker dan cuci tangan dulu sebelum dipersilahkan duduk. Sebagai antisipasi penularan virus Covid-19 tempat duduk diatur dengan jarak satu meter antar undangan.
Musyawarah Desa dengan nara sumber Pendamping Desa ini berjalan lancar dan efisien. Tepat pukul 21.00 WIB acara selesai dan ditutup sesuai himbauan dari pihak kepolisian.