Ariyojeding, Jumat (22/08/2025) — Pemerintah Desa Ariyojeding mengadakan rapat persiapan Koordinasi Kirab Budaya 2025 bersama sejumlah Aparatur Pemerintahan dan Perwakilan Kelompok Kirab Budaya. Rapat dilaksanakan di Aula Desa Ariyojeding.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Kecamatan yang akan berperan langsung dalam mendukung penyelenggaraan kegiatan, di antaranya Sekcam, Kapolsek, Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Perangkat desa, BPD, LPM, perwakilan warga desa turut serta hadir.
Pembahasan utama dalam rapat ini adalah mengenai aturan terbaru terkait sound system atau pengeras suara yang perlu diperhatikan dan ditaati. Kegiatan Kirab Budaya akan digelar pada 04 Oktober 2025, dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Desa Ariyojeding, Bapak Ali Amiruddin, membuka rapat dengan menegaskan pentingnya kolaborasi dan kerja sama. Ia mengingatkan bahwa seluruh kegiatan harus sesuai aturan terbaru yakni SE Bupati Tulungagung tentang batas maksimal suara yakni 80 desibel di jalan umum (dinamis) dan 125 desibel di lapangan jauh dari pemukiman penduduk (statis).
Kapolsek Rejotangan, Bapak Kasianto, selaku pemangku wilayah kecamatan, menyampaikan bahwa polsek akan memfasilitasi dan mengedukasi warga terkait aturan yang baru yang berpatokan pada norma hukum, norma agama dan norma soaial. Ia juga menampung usulan warga untuk selanjutnya diteruskan ke polres.
Sementara, perwakilan warga mengusulkan untuk diberi izin agar 8 sub sound system diperbolehkan.
Ketua Panitia, Hilmi Irfan Efendi beserta Sekretaris Hafidza Iqbal dan Bendahara Kholiq yang akan didampingi oleh Kepala Desa akan mempersiapkan berkas-berkas perizininan untuk dibawa ke Polres.
“Kami mendukung keinginan warga semua untuk mengadakan festival Kirab Budaya dan semoga mendapatkan hasil yang terbaik,” kata Kepala Desa.